MATERI CAMPURAN
Jawab:
1- Wajib, yaitu perintah yang bersifat harus. Misalnya: salat lima waktu, puasa Ramadan, dan berbakti kepada orang tua.
- Wajib maksudnya pelakunya akan mendapatkan pahala, sedang orang yang meninggalkannya akan mendapatkan hukuman (dosa).
2- Mustahab, yaitu perintah yang sifatnya tidak harus. Misalnya: salat sunah rawatib, salat malam, bersedekah makanan, dan mengucapkan salam. Mustahab juga disebut: sunah dan mandūb.
- Mustaḥab maksudnya pelakunya akan mendapatkan pahala, sedang orang yang meninggalkannya tidak akan mendapatkan hukuman (dosa).
Catatan penting:
Sepatutnya bagi seorang muslim ketika mendengar bahwa perkara ini hukumnya sunah atau mustahab, agar ia segera mengerjakannya dan meneladan Nabi ﷺ.
3- Haram, yaitu larangan yang harus ditinggalkan. Misalnya: minum khamar, durhaka kepada orang tua, dan memutus tali silaturahmi.
- Haram maksudnya orang yang tidak mengerjakannya akan mendapatkan pahala, sedang pelaku perbuatan haram akan mendapatkan hukuman (dosa).
4- Makruh, yaitu larangan yang tidak harus ditinggalkan. Misalnya: menerima dan memberi dengan tangan kiri, dan melipat lengan pakaian ketika salat.
- Makruh maksudnya orang yang meninggalkannya akan mendapatkan pahala, sedang orang yang mengerjakannya tidak akan mendapatkan siksa.
5- Mubah, yaitu yang bersifat pilihan antara ditinggalkan atau dikerjakan. Misalnya: makan apel dan minum teh. Mubah juga disebut: jaiz dan halal.
- Mubah maksudnya orang yang meninggalkannya tidak akan mendapatkan pahala, sedang orang yang mengerjakannya tidak pula mendapatkan siksa (dosa).
Jawab:
1- Kecurangan. Di antaranya: menyembunyikan cacat barang dagangan.
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melewati tumpukan makanan. Beliau pun memasukkan tangannya ke dalam tumpukan itu, lalu jemari beliau menyentuh sesuatu yang basah. Maka beliau bertanya, "Apa ini, wahai pemilik makanan?" Pemiliknya menjawab, "Makanan itu terkena air hujan, wahai Rasulullah." Maka beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian atas makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah! Siapa yang menipu, maka dia bukan dari golongan kami." [HR. Muslim].
2- Riba. Contohnya: Saya berutang seribu kepada seseorang, namun dengan syarat saya harus mengembalikannya sebesar dua ribu.
Tambahan tersebut, itulah riba yang diharamkan. Allah Ta'ala berfirman, "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." [QS. Al-Baqarah: 275]
3- Garar (kesamaran) dan ketidaktahuan. Misalnya: saya menjual kepada Anda susu yang masih berada di kantung susu kambing, atau ikan yang masih berada di dalam air dan belum saya tangkap.
Disebutkan dalam hadis: "Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung garar." [HR. Muslim].
Jawab:
1- Nikmat Islam dan engkau tidak ditakdirkan sebagai orang kafir.
2- Nikmat Sunnah dan engkau tidak ditakdirkan sebagai ahli bidah.
3- Nikmat sehat dan keselamatan, seperti: pendengaran, penglihatan, berjalan dan lainnya.
4- Nikmat makanan, minuman dan pakaian.
Nikmat yang Allah Ta'ala karuniakan kepada kita amat banyak, hingga tidak mampu untuk dihitung dan dikalkulasi.
Allah Ta'ala berfirman, "Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sungguh, Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. An-Naḥl: 18]
Jawab:
Yang wajib kita kerjakan adalah mensyukurinya, yaitu dengan selalu memuji Allah dan mengagungkan-Nya dengan lisan bahwa hanya Dialah pemilik tunggal seluruh karunia. Selain itu, menggunakan nikmat tersebut pada sesuatu yang akan mendatangkan keridaan Allah Ta'ala, bukan pada jalur kemaksiatan.
• AllahTa'ala berfirman, "Ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu! Bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku!" [QS. Al-Baqarah: 152]
Jawab:
Idulfitri dan Iduladha. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Anas -raḍiyallāhu 'anhu-: Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Kota Madinah, penduduknya memiliki dua hari yang biasa mereka rayakan dengan bermain. Beliau pun bertanya, "Dua hari apakah ini?" Mereka menjawab, "Dua hari yang biasa kami rayakan di masa Jahiliah." Rasulullah ﷺ bersabda, "Sungguh, Allah telah menggantikan keduanya untuk kalian dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari Iduladha dan hari Idulditri." [HR. Abu Daud].
Adapun hari raya selain itu, maka termasuk hari raya yang tidak disyariatkan.
Jawab:
1- Nafsu yang selalu mengajak kepada keburukan. Ini terjadi ketika manusia mengikuti kecondongan hati dan nafsunya untuk bermaksiat kepada Allah -Tabāraka wa Ta'ālā-. Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- berfirman, "Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Yūsuf: 53]
2- Setan yang merupakan musuh abadi manusia. Tujuannya adalah menyesatkan manusia dan menggodanya agar berbuat keburukan, serta menjerumuskannya ke dalam neraka. Allah Ta'ala berfirman, "Janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata." [QS. Al-Baqarah: 168]
3- Teman buruk, yaitu teman-teman yang selalu mendorong kepada keburukan dan menghalangi dari kebaikan. Allah Ta'ala berfirman, "Teman-teman karib pada hari itu saling bermusuhan satu sama lain, kecuali mereka yang bertakwa." [QS. Az-Zukhruf: 67]
Jawab:
1- Meninggalkan dosa.
2- Menyesali dosa yang telah ia lakukan.
3- Bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.
4- Mengembalikan hak serta menyelesaikan kezaliman kepada pemiliknya.
Allah Ta'ala berfirman, "Juga orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, mereka (segera) mengingat Allah, lalu memohon ampunan atas dosa-dosanya, dan siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah?! Juga mereka tidak meneruskan perbuatan dosa itu sedang mereka mengetahui." [QS. Āli 'Imrān: 135]
Jawab:
Benarnya ucapan, perbuatan, dan keyakinan, yang berbuah kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Mu'āwiyah bin Abī Sufyān -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa saja yang Allah kehendaki padanya kebaikan, niscaya Dia akan menjadikannya paham agama." (HR. Bukhari dan Muslim)
Makna "menjadikannya paham": membuatnya berilmu tentang hukum-hukum syariat.
Jawab:
- Harus menutupi semua badan.
- Tidak dijadikan sebagai perhiasan.
- Tidak transparan.
- Harus longgar, tidak sempit.
- Tidak boleh diberi wewangian.
- Tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki.
- Tidak boleh menyerupai pakaian wanita kafir dan fasik.
• AllahTa'ala berfirman, "Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang." [QS. Al-Aḥzāb: 59]
Makna ayat ini: Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri kaum mukminin agar mereka mengulurkan selendang dan selimut mereka ke atas kepala dan muka mereka untuk menutup muka, dada dan kepala mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali dengan ciri menutup dan menjaga diri, sehingga mereka tidak diganggu ataupun disakiti. Sungguh, Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, yaitu Dia mengampuni untuk kalian semua yang telah lalu serta menyayangi kalian lewat penjelasannya kepada kalian tentang halal dan haram.
Jawab:
Jalannya adalah mengamalkan Islam dan meninggalkan kemaksiatan dan dosa.
• AllahTa'ala berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu." [QS. Muḥammad: 7]
- Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- juga berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri." [QS. Ar-Ra'd: 11]
Jawab:
Doa termasuk ketaatan paling agung dan ibadah paling mulia.
• Allah Ta'ala berfirman, "Tuhanmu berfirman, 'Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau menyembah-Ku akan masuk ke neraka Jahanam dalam keadaan hina dina.'" [QS. Gāfir: 60]
- Nabi ﷺ juga bersabda, "Doa itu adalah ibadah." (HR. Abu Daud, Tirmizi, dan Ibnu Majah)